Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.
A. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia
Urutannya yaitu:
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
B. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
1. UUD 1945;
2. Tap MPR;
3. UU;