News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum - Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

4. Peraturan pemerintah pengganti UU;

5. PP;

6. Keppres;

7. Peraturan Daerah;

C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. UU/Perppu;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Daerah.

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel lain terkait materi sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini