HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2. Universal
Maksudnya, HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
Sementara itu, persamaan adalah salah satu ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3. Tidak dapat dicabut
Maksudnya, HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan.
4. Tak dapat dibagi
Maksudnya, semua orang berhak mendapatkan semua hak, hak sipil maupun politik atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi menurut Piagam PBB:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk kemerdekaan hidup
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
- Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat