- Hak kebebasan berkumpul secara damai
- Hak untuk berserikat
2. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya:
- Hak atas pekerjaan
- Hak untuk membentuk serikat pekerja
- Hak atas pensiun
- Hak atas hidup yang layak
- Hak atas pendidikan
Selain itu, terdapat juga macam-macam Hak Asasi Manusia secara umum.
Macam-macam Hak Asasi Manusia Secara Umum:
- Hak asasi pribadi (personal rights)
- Hak asasi ekonomi (poverty rights)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of legal equality)
- Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cata peradilan dan perlindungan (procedural rights)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)