- Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
- Hak untuk memperoleh pekerjaan
- Hak memiliki sesuatu
- Hak untuk memperoleh nama baik
Sementara itu, HAM dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada dua instrumen HAM internasional.
Kedua instrumen tersebut adalah Kovenan Internasional tentang hak-hak Sipil dan Politik (The Internasional Covenant on Cicil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (The Internasional Covenant on Economics, Social and Cultural Right/ICESR).
Kedua Macam HAM yang Dimaksud:
1. Hak Sipil dan Politik:
- Hak untuk hidup
- Hak atas kebebasan dan persamaan
- Hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan
- Hak atas berpiki, mempunyai konsiensi dan beragama
- Hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan