TRIBUNNEWS.COM - Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Sikap bela negara bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti polisi atau TNI saja melalui teknik dan strategi militer, akan tetapi juga merupakan hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Baca juga: Milenial Punya Peran Strategis Jaga Keutuhan NKRI
Dikutip dari laman Lemhanas, upaya bela negara didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kelima nilai tersebut yakni nilai cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Adapun inti dari upaya bela negara adalah kesediaan untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa.
Dalam mempertahankan suatu negara, atau melakukan sikap bela negara, perjuangan mempertahankan kemerdekaan tersebut harus melewati beberapa episode penting yang mengombinasikan antara perang fisik dan perjuangan secara diplomasi.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Harap TNI AD di Bawah Letjen Dudung Abdurachman Tetap Bisa Jaga Keutuhan NKRI
Bela Negara untuk Mempertahankan NKRI
Dalam buku PPKN Kelas IX dijelaskan dua cara mengenai perjuangan membela atau mempertahankan NKRI, yakni melalui fisik dan diplomasi.
Perjuangan Fisik Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah kedatangan Belanda ke Indonesia.