TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 1830, Johannes van den Bosch menerapkan sistem tanam paksa (cultuur stelsel).
Dikutip dari Buku SMP/MTS IPS Kelas VIII (2017) Oleh Mukminan, kebijakan tanam paksa diberlakukan karena Belanda menghadapi kesulitan keuangan akibat perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825-1830) dan Perang Belgia (1830-1831).
Adapun tanaman teh, kopi, kakao, sebagai tanaman ekspor utama Belanda dari Indonesia pada masa penjajahan.
Ketentuan kebijakan tanam paksa yang diberlakukan pemerintah Hindia Belanda sangat memberatkan masyarakat Indonesia.
Terutama, pelaksanaannya penuh dengan penyelewengan sehingga semakin menambah penderitaan rakyat Indonesia.
Banyak ketentuan yang dilanggar atau diselewengkan baik oleh pegawai Belanda maupun pribumi.
Baca juga: Mengenal Sel Jaringan Tumbuhan: Jaringan Meristem, Kambium Vaskuler, dan Kambium Gabus (Felogen)
Baca juga: Mengenal Serat Alam: Sudah Digunakan Sejak 2640 SM, China yang Pertama Mengolahnya
Praktik-praktik penekanan dan pemaksaan terhadap rakyat:
a. Menurut ketentuan, tanah yang digunakan untuk tanaman wajib hanya 1/5 dari tanah yang dimiliki rakyat.
Namun kenyataannya, selalu lebih bahkan sampai ½ bagian dari tanah yang dimiliki rakyat.
b. Kelebihan hasil panen tanaman wajib tidak pernah dibayarkan.
c. Waktu untuk kerja wajib melebihi dari 66 hari, dan tanpa imbalan yang memadai.
d. Tanah yang digunakan untuk tanaman wajib tetap dikenakan pajak.
Penderitaan rakyat Indonesia akibat kebijakan Tanam Paksa ini dapat dilihat dari jumlah angka kematian rakyat Indonesia yang tinggi akibat kelaparan dan penyakit kekurangan gizi.
Pada tahun 1848-1850, karena paceklik, 9/10 penduduk Grobogan, Jawa Tengah mati kelaparan.