TRIBUNNEWS.COM - Kota merupakan wilayah yang memiliki berbagai potensi misalnya sosial, finansial, dan ekonomi bagi penduduk yang tinggal di sana.
Dikutip dari KBBI, kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat.
Biasanya bangunan dan penduduk di kota tergolong lebih padat daripada kawasan pedesaan.
Sehingga, kota dapat dikategorikan sebagai kota metropolitan dan kota megapolitan.
Apa perbedaan kota metropolitan dan kota megapolitan?
Baca juga: Mengenal Istilah Nusantara, Nama Ibu Kota Negara Baru yang Disetujui Jokowi
Kota Metropolitan
Kota metropolitan merupakan kota dengan jumlah penduduk mulai dari satu juta jiwa hingga lima juta jiwa.
Biasanya jumlah penduduk di kota lebih cepat bertambah, dikutip dari Gramedia.
Sehingga, semakin banyak jumlah penduduk yang ada di suatu perkotaan, maka klasifikasi kota semakin meningkat.
Pembangunan yang terjadi di kota metropolitan biasanya terlihat dari bangunannya lebih modern.
Selain itu, pembangunan setiap gedung akan disesuaikan perkembangan zaman, sehingga kota metropolitan akan selalu up to date.
Dikutip dari Kemdikbud, kota metropolitan bermakna ibu kota atau kota terpenting dalam negara atau wilayah dan kota yang menjadi pusat kegiatan perdagangan, industri, dan pemerintahan.
Kota Megapolitan
Kota megapolitan merupakan jenis kota dengan jumlah penduduk lebih dari lima juta jiwa.