Adapun kata megapolitan merupakan adjektif dari kata megapolis yang bermakna ‘kota yang sangat besar’, ‘daerah yang amat padat penduduknya dan yang berpusatkan metropolis’, atau ‘gabungan beberapa metropolis’.
Biasanya, pembangunan di kota megapolitan ini akan dilakukan segera.
Hal ini bertujuan agar pelayanan masyarakat dapat berjalan baik, sehingga penduduk di kota megapolitan kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi.
Baca juga: Mengenal Transmigrasi: Pengertian, Sejarah Transmigrasi di Indonesia, Tujuan, dan Fungsinya
Fungsi Kota
Berikut ini fungsi kota, dikutip dari Gramedia:
1. Sebagai Pusat Pemerintah
Fungsi utama dari kota adalah sebagai pusat pemerintah.
Pusat pelayanan yang ada di kota biasanya lebih lengkap jika dibandingkan pelayanan yang ada di desa.
Dalam pusat pemerintahan, terdapat aparatur negara yang menjalankan pelayanan kepada publik dan pemerintah.
Posisi kota sebagai pusat pemerintahan bertujuan untuk memusatkan lokasi pelayanan dan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
Fungsi inilah yang menjadikan kota sebagai kawasan modern karena seluruh proses administrasi terpusat ke kota.
Biasanya kota besar tergolong sebagai pusat pemerintahan, baik di tingkat nasional (ibu kota), provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Sebagai Pusat Pendidikan
Fungsi kota sebagai pusat pendidikan juga berkaitan dengan fasilitas modern yang tersedia sebagai penunjang proses pembelajaran.