News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menautkan Akun belajar.id di SIMPKB untuk PPG 2022

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar melakukan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing. Simak caranya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 telah diumumkan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Mengutip ppg.kemdikbud.go.id, dari hasil seleksi administrasi tersebut sejumlah 391.530 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi terlampir.

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (WhatsAapp), pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.

Baca juga: Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Terakhir 21 Maret 2022

Cara Menautkan Akun belajar.id di SIMPKB

1. Login di akun.simpkb.id

2. Klik tombol "Selengkapnya" pada kolom Integrasi Layanan

Cara Menautkan Akun belajar.id di SIMPKB

3. Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol "Tautkan"

4. Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran Anda. Masukan email akun pembelajaran Anda pada form yang diberikan.

5. Masukan kata sandi akun pembelajar Anda pada tahap selanjutnya.

6. Akun pembelajar Anda berhasil ditautkan.

7. Klik tombol Hapus jika ingin melepas tautan tersebut.

Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- Cetak Kartu Peserta Seleksi Akademik: 12-13 Maret 2022

- Koordinasi peserta dengan pengawas (melalui grup whatsapp): 14 Maret 2022

- Instalasi mandiri oleh peserta: 14 Maret 2022

- Uji coba aplikasi: 15 s.d. 27 Maret 2022

• Peserta bersama pengawas sesuai jadwal

• Pembagian jadwal menyusul

- Seleksi Akademik (daring domisili)

• Pembagian jadwal sesuai yang tercantum pada kartu peserta: 16 s.d. 30 Maret 2022

Tentang PPG

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini