TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para pelajar sudah cair.
Adapun besaran bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung jenjangnya.
Misalnya siswa SD sederajat mendapat bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, dan SMA Rp 1 juta.
Pencairan bantuan PIP untuk siswa sekolah dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Sudah Cair, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan
Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah, Simak Syarat, Jadwal, dan Ketentuan Jangka Waktu Pemberian Bantuan
Diketahui, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama penerima Program Indonesia Pintar adalah:
- Peserta didik yang memiliki KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun