Proses lapor diri ini dapat dilakukan secara online melalui laman PPDB Jakarta.
Peserta PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA/SMK yang dinyatakan lolos, dapat melakukan lapor diri mulai 16-17 Juni 2022.
Agenda lapor diri dimulai pada hari pertama pukul 08.00 WIB dan hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB.
Berikut ini cara lapor diri secara online.
Baca juga: Apa Itu Pakta Integritas PPDB SMA-SMK Jateng 2022? Ini Link Downloadnya
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK
1. Akses laman PPDB Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id;
2. Pilih jejang pendaftaran yang diikuti yaitu SMA/SMK;
3. Silakan Login ke akun PPDB dengan memasukkan nomor peserta dan password;
4. Pada halaman utama, pilih "Lapor Diri";
5. Cetak tanda bukti lapor diri dan simpan untuk daftar ulang.
Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id
PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK Jalur Bersama Tahap Kedua
Bagi peserta yang tidak lolos pada jalur Bersama tahap pertama masih dapat mengikuti tahap kedua.
Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMA/SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021