News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Hasil Pengumuman PPDB SMP Sidoarjo 2022 Jalur Zonasi dan Afirmasi di smp-ppdbsidoarjo.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi dan Afirmasi. Inilah cara cek hasil pengumuman PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 jalur Zonasi dan Afirmasi di smp-ppdbsidoarjo.id.

- Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru: 17 Juni 2022 (Pukul 14.00 WIB)

- Daftar Ulang: 18 - 21 Juni 2022

Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022

1. Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

2. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMPN Kabupaten Sidoarjo harus memiliki Token untuk mendaftar pada web PPDB.

3. Username dan Token sifatnya rahasia dan tidak diberitahukan kepada orang yang tidak berhak.

4. Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di Kabupaten Sidoarjo.

5. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.

6. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Ketentuan Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi

1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.

3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain

4. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;

5. Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, diberikan tambahan skor, sebagai berikut

- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;

- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;

- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;

6. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

7. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di dalamnya.

Ketentuan Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Afirmasi

1. Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas dan/atau dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau.

3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat.

- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan keluarga benar-benar tidak mampu wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan

- Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri dengan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah/kepala desa, serta bermaterai. Untuk format surat keterangan tidak mampu dapat mengikuti format yang disediakan

4. Calon peserta didik baru Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat mendaftar pada jalur Afrimasi dengan persyaratan sebagai berikut:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini