- Merupakan kategori cerdas/berbakat istimewa, autis, kesulitan belajar, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan intelektual, gangguan fisik (tingkat ringan dan sedang).
- Melampirkan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli, psikolog profesional).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau diterima pada SMP Negeri yang terdekat dengan alamat calon peserta diidk baru. Adapun SD/MI Negeri/Swasta yang termasuk kategori sulit terjangkau antara lain:
- SDN Gebang 2 Sidoarjo,
- MI Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo,
- SDN Kedungpeluk 2 Candi,
- SDN Sawohan 2 Buduran,
- SDN Plumbon 1 Porong,
- SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon,
- SDN Kupang 3 Jabon,
- SDN Kupang 4 Jabon dan
- SDN Kedungpandan 2 Jabon
6. Calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang telah ditentukan.
7. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi apabila jumlah kuota telah melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)