- 24 Juni 2022, pukul 01.00 - 14.00 WIB
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Persayaratan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2022
Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022, berikut persyaratan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2022:
- Bagi CPBD berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
- Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Energi Provinsi DKI Jakarta;
- Bagi anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta;
Alur Pendaftaran PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
1. Pengajuan Akun
Cara Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.