- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk calon siswa dari luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk calon siswa jenjang SMK)
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form)
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh sekolah negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon siswa akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sementara yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan
5. Calon siswa yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB
(Tribunnews.com/Sri Juliati)