- Calon siswa SMA Negeri dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
SMK Negeri
- Calon siswa SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua sekolah
- Calon siswa SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau sekolah selama masa pendaftaran
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Alur Daftarnya
Lantas, bagaimana cara mengubah pilihan sekolah, misal dari SMA ke SMK atau sebaliknya selama masa pendaftaran?
- Selama masa pendaftaran, calon siswa SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri dan calon siswa SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi calon siswa dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Tata Cara Pendaftaran SMA/SMK di PPDB Jateng 2022:
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring atau offline pada sekolah yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Surat Keterangan Domisili bagi calon siswa pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota