News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ppdb

PPDB Jateng untuk Jenjang SMA/SMK Tahun 2022 Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini, Siapkan Persyaratannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jateng untuk Jenjang SMA dan SMK 2022 dibuka mulai Rabu (29/6/2022). Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Jateng untuk jenjang SMA/SMK tahun 2022 digelar mulai hari ini, Rabu 29 Juni 2022.

Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini dapat diakses secara online melalui laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dan pemilihan sekolah untuk jenjang SMA dan SMK ditutup pada tanggal 1 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Jalur Mandiri Universitas Hasanuddin Makassar 2022

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK Tahun 2022:

SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

Zonasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini