1. Sebelum Seleksi Jalur Mandiri
PTN wajib mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan seleksi jalur mandiri, yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
b. metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas:
- tes secara mandiri;
- kerja sama tes melalui konsorsium perguruan
tinggi;
- memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
- metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
c. besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus
seleksi; dan
d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Baca juga: Soal Desakan Penghapusan Jalur Mandiri Akibat OTT Unila, LTMPT: Sistemnya Tidak Bermasalah
2. Pasca Seleksi Jalur Mandiri
Selain itu, PTN wajib melakukan hal-hal berikut ini setelah pelaksanaan seleksi jalur mandiri:
a. jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
b. masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
c. tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
d. calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Seleksi Jalur Mandiri