Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembagalembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
2. Makna Hubungan Fungsional
Pada dasarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi satu sama lain.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Kelas 2 SD Halaman 83, Unit 7: Look and Read
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta kota/kabupaten, atau antara provinsi dan kota/kabupaten diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, yakni hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dengan adil berdasarkan undang-undang.
Penyelenggaraan urusan ini dibagi berdasarkan eksternalitas (pertimbangan dampak), akuntabilitas (pertimbangan yang paling dekat dengan dampak) dan efisiensi (pertimbangan sumber daya untuk melakukan urusan).
Disclaimer:
- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Beberapa jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunnews.com/Yurika)