TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah selesai.
Kini, tinggal kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J yang akan memasuki babak akhir.
Para terdakwa kasus obstruction of justice yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis yang digelar pada pekan ini.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Keenam terdakwa ini akan mengetahui nasib mereka setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengetuk palu, membacakan amar putusan.
Baca juga: Hendra Kurniawan dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis hakim pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sehari kemudian, yaitu Jumat, 24 Februari 2023, giliran Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang akan mengetahui nasib mereka.
Selengkapnya, berikut jadwal sidang vonis Hendra Kurniawan cs beserta daftar tuntutan eks anak buah Ferdy Sambo:
1. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.