Dalam kasus ini, Irfan Widyanto disebut terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut, Irfan Irfan Widyanto dinilai tak memberi contoh baik terhadap penyidik lainnya terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Padahal, sebelum saat terlibat obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto masih menjadi penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri.
Senasib dengan sejumlah seniornya, Irfan Widyanto yang memiliki pangkat AKP juga dipecat dari Polri.
5. Baiquni Wibowo
Terdakwa lain yang akan menghadapi sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023 adalah Baiquni Wibowo.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan anggota polisi berpangkat Kompol itu disebut berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
Jaksa juga menilai Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.
Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
6. Chuck Putranto
Terakhir, Chuck Putranto juga akan menghadapi vonis majelis hakim pada Jumat, 24 Februari 2023.
Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu sebelumnya telah dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice.
Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini subsidair tiga bulan kurungan.
Berdasarkan fakta selama proses persidangan, jaksa memastikan Chuck Putranto telah meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J.
Fakta persidangan itu terkait adanya kesaksian dari Irfan Widyanto soal pertemuannya dengan Chuck Putranto di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Saat itu Irfan Widyanto menyampaikan niatnya kepada Chuck Putranto ingin mengambil DVR CCTV.
Alih-alih melarang Irfan Widyanto, Chuck Putranto justru memastikan perbuatan itu dilakukan dengan mengatakan 'Nanti kalau sudah selesai, kabari'.
Kemudian, Chuck Putranto disebut meminta bantuan Aryanto untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
Padahal, saat itu tak ada surat perintah resmi dari institusi kepolisian.
Akibat perbuatan itu, barang bukti berupa rekaman saat peristiwa penembakan hilang.
Adapun nasib Chuck Putranto juga sama seperti terdakwa kasus obstruction of justice lainnya.
Anggota polisi berpangkat Kompol itu dipecat setelah menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar Nugraha)
Simak berita lainnya terkat Kasus Brigadir J