News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin Dengarkan Vonis Hakim Pada 23 Februari 2023

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatrian jadi saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OoJ) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani sidang vonis atau putusan, pada Kamis (23/2/2023).

Ketiga terdakwa yang bakal dijatuhi putusan tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Arif Rahman Arifin.

Sidang vonis tersebut dijadwalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan setelah seluruh proses persidangan terhadap ketiganya selesai dilaksanakan.

"Selesai sudah (proses persidangan), tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan, Kamis (9/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim kemudian memerintahkan ketiga terdakwa untuk kembali ke dalam tahanan. 

Sementara, sidang vonis untuk ketiganya itu rencana digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB.

"Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB," lanjutnya.

Terkini, kubu ke-tiga terdakwa tersebut telah membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut terhadap tuntutan pidana penjara dan denda.

Keseluruhan terdakwa dalam dupliknya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin sebut Perintah Hendra Kurniawan Bikin Kliennya Diancam Ferdy Sambo

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini