Mantan Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.
Ia juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.
Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Terkait kariernya di Polri, Arif Rachman juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
4. Irfan Widyanto
Sehari setelah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin mengetahui vonisnya, giliran Irfan Widyanto.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.
Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara.
Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta atau subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus ini.