News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Materi Sekolah

Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pancasila - Proses penetapan Pancasila menjadi dasar Negara Indonesia. Bermula dari rumusan sila yang terdapat dalam Piagam Jakarta hingga menjadi rumusan akhir pada 18 Agustus 1945.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut proses penetapan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.

Sebelumnya, Panitia Sembilan telah menyusun poin-poin dasar negara Indonesia.

Namun, rumusan tersebut harus didiskusikan kembali sebelum ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia secara resmi.

Oleh sebab itu, diadakanlah sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-14 Juli 1945, di Pejambon, Jakarta.

Pada sidang tersebut membahas Rancangan Dasar hukum tertulis yang hasilnya akan dijadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang hendak didirikan.

Naskah Piagam Jakarta yang telah disusun akan dijadikan sebagai bagian Pembukaan dari Dasar hukum tertulis tersebut dan rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan tersebut.

Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945

Untuk lebih lengkapnya, simak proses penetapan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7:

Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Sebelum ditetapkan menjadi dasar Negara Indonesia, perumusan pancasila berkaitan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.

1. Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan

Pada 8 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Radjiman diterbangkan ke kota Saigon, yang sekarang bernama kota Ho Chi Minh, dengan singgah lebih dulu di Singapura.

Ketika para tokoh nasional tersebut dalam perjalanan, pasukan Amerika sekali lagi membom atom Jepang, yakni ke kota Nagasaki pada 9 Agustus 1945.

Soekarno, Hatta, dan Radjiman terus menuju Vietnam untuk berunding dengan Jepang.

Saat itulah Jenderal Jepang seolah menjanjikan mendukung Indonesia merdeka.

Jenderal Jepang menyebut Indonesia boleh merdeka setelah tanggal 24 Agustus 1945.

Jepang seolah-olah akan membantu Indonesia untuk merdeka, sehingga Indonesia akan merasa berhutang budi dan terus bergantung pada Jepang.

Saat itu juga, disepakati membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPK.

Seperti pada Panitia Sembilan, Soekarno menjadi ketua PPKI dan Hatta ditunjuk sebagai wakilnya. PPKI pun mulai bersidang pada 16 Agustus 1945 di Jakarta untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia.

Tetapi para tokoh pemuda seperti Wikana dan Khairul Saleh mendesak agar Indonesia secepatnya merdeka.

Maka tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta atas nama seluruh rakyat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Dengan menyatakan merdeka, bangsa Indonesia mulai mendirikan negara yang dibangun di atas pondasi atau dasar Pancasila yang sudah dirumuskan.

Meskipun demikian, rumusan Pancasila tersebut harus ditetapkan lebih dulu agar resmi menjadi dasar negara.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 51 Kurikulum Merdeka, Analisis SWOT Penerapan Pancasila

2. Penetapan Dasar Negara

Indonesia sudah merdeka, maka dasar negara yang sudah ada berupa Pancasila perlu ditetapkan.

Rumusan Pancasila yang sebelumnya dibahas akhirnya telah disepakati semua pihak.

Akan tetapi beberapa pihak masih belum merasa nyaman dengan rumusan tersebut, yakni menyangkut rumusan sila ketuhanan sebagai sila pertama.

Sebelumnya, semua sudah sepakat dengan rumusan, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk sila pertama.

Beberapa kalangan merasa rumusan sila ketuhanan itu terlalu bernuansa Islam.

Melalui para tokoh yang mewakilinya, mereka menghubungi Hatta minta agar rumusan tersebut diubah.

Menurut Hatta, pada hari yang sama setelah proklamasi kemerdekaan banyak tokoh mendatanginya.

Mereka minta agar rumusan sila ketuhanan itu diubah.

Hatta lalu menghubungi Ki Bagus Hadikusumo dan beberapa tokoh Islam.

Setelah berdiskusi, mereka sepakat sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Persetujuan para tokoh Islam itu dipandang sebagai hadiah pada seluruh bangsa Indonesia.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Rumusan Pancasila pun menjadi:

“Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Inilah yang menjadi rumusan resmi Pancasila.

Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI pun bersidang menetapkan Pembukaan Dasar hukum tertulis negara.

Rumusan Pancasila itu tercantum di dalam bagian pembukaan tersebut.

PPKI juga menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Bersama Presiden, KNIP bertugas membentuk pemerintahan secara lengkap hingga Indonesa menjadi negara yang utuh.

Dengan berdasarkan pada Pancasila, Indonesia tidak menjadi negara agama maupun negara sekuler yang mengabaikan agama, melainkan menjadi negara kebangsaan yang berketuhanan.

Negara berdasar Pancasila inilah rumah bersama seluruh bangsa Indonesia dari semua suku yang berbeda-beda.

Berikut perbandingan rumusan sila Pancasila antara Piagam Jakarta (22 Juni 45) dengan Rumusan Akhir (18 Agustus 45).

Baca juga: Bunyi Pancasila Sila 1 hingga 5

Sila Pancasila dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila Pancasila dalam Rumusan Akhir (18 Agustus 1945)

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Persatuan Indonesia

3. Kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini