News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan

PPDB Jatim 2023 SMA SMK Jalur Zonasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman PPDB Jatim 2023 jenjang SMA SMK - Berikut ini informasi PPDB Jatim jenjang SMA SMK tahun 2023 jalur zonasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB Jawa Timur (Jatim) jenjang SMA SMK tahun 2023 jalur zonasi.

PPDB Jatim jenjang SMA SMK jalur zonasi ini dibuka pada 27 - 28 Juni 2023 untuk SMK dan 1 - 2 Juli 2023 untuk SMA.

Pengumuman PPDB Jatim jenjang SMA SMK jalur zonasi dilakukan secara online di laman ppdbjatim.net.

Sebelum mendaftar, calon peserta didik perlu menyiapkan diri dan melihat petunjuk cara daftar.

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

ilustrasi siswa (Freepik)

Baca juga: Jadwal PPDB Mojokerto 2023 Jenjang TK, SD dan SMP

Ketentuan:

1. Jalur zonasi untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan (SMA) dan yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona (SMK), berdasarkan alamat yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum 19 Juni 2023

2. Kuota jenjang SMA adalah 50 persen

3. Kuota jenjang SMK adalah 10 persen

4. Untuk jenjang SMA, pendaftar dapat memilih paling banyak 3 SMA yang berada di dalam zona atau 2 SMA dalam zona dan 1 SMA di luar zona yang berbatasan.

5. Untuk jenjang SMK, pendaftar dapat memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 SMK atau SMK yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

6. Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu*, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Lurah/Kepala Desa/Pejabat setempat tanpa dibatasi waktu dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

*) Keadaan tertentu misalnya bencana alam dan bencana sosial (pengungsi dari kerusuhan/zona konflik).

7. KK yang terbit kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal* harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru dan alasan perubahan KK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini