*) Sesuatu hal yaitu penambahan/pengurangan anggota keluarga dan pindah rumah dengan penjelasan calon peserta didik adalah anak kandung.
8. Calon peserta didik yang berasal dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
9. Jika kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan ke jalur prestasi nilai akademik SMK.
Cara Daftar:
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Zonasi Radius: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
1. Login ke laman ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN;
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Kriteria Pemeringkatan:
1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan;
2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua;
3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Cara Daftar Ulang:
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.