2. Lakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir online;
3. Cetak bukti pengajuan akun;
4. Kumpulkan bukti pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke sekolah tujuan;
5. Operator sekolah akan melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktivasi akun yang berisi user name dan password siswa;
6. Pendaftar login ke laman sleman.siap-ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan user name dan password;
7. Pilih jalur pendaftaran;
8. Pilih sekolah tujuan maksimal 3 (tiga) sekolah, kecuali jalur afirmasi disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi radius.
9. Cetak tanda bukti pendaftaran;
10. Pendaftar dapat melihat hasil seleksi sementara secara online melalui laman sleman.siap-ppdb.com;
11. Pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah dan atau mengubah pilihan sekolah tujuan sebanyak 1 (satu) kali.
12. Pendaftar yang melakukan undur diri, tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.
13. Pendaftar yang sudah diterima di salah satu jalur PPDB tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain.
14. Pendaftar yang sudah diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi radius tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi wilayah.
15. Pendaftar yang tidak diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur zonasi radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah sesuai dengan ketentuan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)