4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Sebelum melakukan daftar ulang, peserta perlu mencetak 'Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru' terlebih dahulu.
Cara Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru
1. Akses laman ppdbjatim.net
2. Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), PIN Peserta, dan Tanggal Penerbitan KK/SKD
3. Klik tombol 'Masuk'
4. Sistem akan menampilkan halaman untuk mencetak bukti.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2023
- Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023: Februari-Mei 2023
- Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP: 5 - 8 Juni 2023
- Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 8 - 9 Juni 2023
- Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 9 - 10 Juni 2023
Pra Pelaksanaan PPDB Jatim 2023