Jika belum mempunyai akun, klik "Buat Akun"
3. Isi biodata yang terdiri dari, NISN, NIK, Nama Ibu Kandung, Nomor KK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, Nomor HP, e-mail, nama SMP, tahun lulus, dan tahun lulus
4. Pilih jalur dengan klik "Zonasi" pada kolom yang tersedia, lali pilih "Pilih Jalur"
5. Unggah berkas, yaitu scan KK, Surat Keterangan Domisili (jika tidak punya KK karena bencana alam/sosial), Surat Keterangan Lulus
*) Dokumen bertanda bintang (*) wajib diunggah, dengan format PNG/JPG (JPEG), ukuran maksimal 10 MB.
6. Input informasi tempat tinggal dengan menggunakan koordinat
7. Silakan melakukan pengukuran rute untuk sekolah yang ingin didaftari.
Pengukuran sekolah maksimal 5 sekolah.
8. Kemudian, pilih sekolah (maksimal 3 pilihan)
9. Cek data yang telah Anda input, jika sudah benar, klik "Simpan Data Pendaftaran".
Baca juga: Cara Cetak Bukti Pendaftaran PPDB Jateng 2023 untuk Jenjang SMA dan SMK
Ketentuan Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi diprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah berdasarkan pengukuran jarak.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
2. Perhitungan jarak menggunakan aplikasi PPDB yang dipakai saat pendaftaran PPDB.