3. Calon peserta didik wajib mengunduh dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti yang diunggah dan bersedia mengundurkan diri serta gugur dalam seleksi PPBD tahun 2023-2024.
Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang menerima.
File surat pernyataan klik di sini.
4. Jalur zonasi diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga
5. Jalur zonadi diprioritaskan anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI
6. Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.
Jadwal PPDB Kalbar 2023 SMA Jalur Zonasi:
1. Pendaftaran: 03 - 05 Juli 2023 (00:00 - 23:59 WIB)
2. Masa Sanggah: 06 - 07 Juli 2023 (08:00 - 14:00 WIB)
3. Pengumuman: 08 Juli 2023 (00:00 - 23:59 WIB)
4. Daftar Ulang: 10 - 12 Juli 2023 (08:00 - 14:00 WIB) di sekolah yang menerima.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)