- Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, BRIN, dan perguruan tinggi terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah
- Prestasi di bidang non akademik yang dibuktikan dengan perolehan emas, perak, perunggu pada AKSIOMA, atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kementerian lainnya, pemerintah daerah, dan lembaga profesional lainnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)