News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman gresik.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB Gresik 2023 jenjang SMP jalur zonasi.

4. Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 10.00 WIB secara online dan di satuan pendidikan

5. Daftar Ulang: 5 s.d. 6 Juli 2023

Keterangan: Dilakukan pada SMP pilihan yang diterima mulai pukul 07.30 s.d. 14.00 WIB (Kecuali tanggal 5 Juli 2023 dimulai pukul 10.00 WIB).

Jika sampai dengan 6 Juli 2023 jam 14.00 tidak/belum melakukan daftar ulang maka calon peserta dianggap mengundurkan diri. 

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Banyumas 2023: Cara Daftar, Alur, Jadwal, dan Syarat Daftar Ulang

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP Gresik 2023 Jalur Zonasi

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir kecuali calon peserta didik baru penyandang disabilitas.

2. Menyerahkan Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan atau surat keterangan bahwa calon peserta didik baru tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 (enam) SD/MI atau sederajat dan/ atau telah mengikuti Asesmen Sekolah/Madrasah.

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat sebelum tanggal 1 Juli 2022.

4. Bagi pendaftar yang mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial, harus melampirkan Surat keterangan bencana alam/ sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik.

5. Melampirkan foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) peserta dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore).

Foto tersebut harus menampilkan titik koordinat.

6. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Gresik menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. (setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima).

7. Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 10.000,-) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di masukkan di dalam sistem sebagaimana format terlampir (diunduh di aplikasi) dan di unggah pada saat melakukan pengajuan pendaftaran mandiri.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPDB Kota Bogor 2023 SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

Cara Daftar PPDB SMP Gresik 2023 Jalur Zonasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini