10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.
11. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file-nya.
12. Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon peserta didik, kemudian mencetak bukti verifikasi pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.
13. Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, operator satuan
pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
14. Calon peserta didik baru dapat melihat Status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi/Berkas ditolak) pada situs PPDB Online Kabupaten Gresik.
15. Calon peserta didik baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
16. Calon peserta didik baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.
17. Calon peserta didik baru hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran pada setiap jalurnya.
18. Bagi peserta yang berasal dari lulusan luar Kabupaten Gresik dipersyaratkan menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal.
Dokumen tersebut dapat diserahkan ke Dinas Pendidikan Kab Gresik jika CPD yang bersangkutan diterima.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)