4. Mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id, 2 lembar.
5. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan mengumpulkan fotokopi 2 lembar.
Untuk KK yang diperbarui maka bisa menggunakan fotokopi KK lama.
6. Khusus korban bencana alam atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
7. Menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotokopi 2 lembar.
8. Berkas dimasukkan ke dalam map, 1 set untuk sekolah, 1 set untuk dinas, dengan warna map:
- Pendaftar lingkungan dan zonasi = Merah
- Pendaftar afirmasi = Biru
- Pendaftar prestasi = Kuning
- Pendaftar perpindahan tugas orang tua = Hijau
Baca juga: PPDB Kota Bogor 2023 SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung
Syarat khusus:
1. Bagi Pendaftar Afirmasi: Menunjukan KIP/PKH /KKS/KPS asli atau Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengumpulkan fotokopi 2 lembar (buku rekening tidak berlaku).
2. Bagi Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Menunjukkan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dan mengumpulkan fotokopi 2 lembar.
3. Bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar: Mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir 2 lembar
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran