News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman ppdb.surakarta.go.id. - Simak syarat pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua, yang dibuka pada 4-7 Juli 2023 di ppdb.surakarta.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua.

Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua dibuka pada 4-7 Juli 2023.

Calon peserta didik mendaftar secara online di laman ppdb.surakarta.go.id.

Orang tua/wali wajib menyiapkan berkas asli dan scan untuk pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD.

Simak syarat pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua di bawah ini.

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 dan Cara Cek di ppdb.jabarprov.go.id

Syarat pendaftaran jalur zonasi:

1. Melampirkan Surat Keterangan/ Ijasah/ Sertifikat/ LPAD yang membuktikan peserta didik telah mendapatkan stimulasi minimal satu tahun di PAUD (PAUD, KB, TPA, SPS) (bila ada);

2. Fotocopy akta kelahiran;

3. Fotocopy Kartu Keluarga;

4. Fotocopy Kartu Identitas Anak, jika ada.

*) Berkas persyaratan dimasukkan dalam map berwarna kuning digunakan untuk verifikasi saat pedaftaran, verifikasi bisa dilakukan disekolah tujuan pendaftaran/sekolah terdekat.

Saat verifikasi menunjukkan Akta Kelahiran dan KK Asli.

Berkas serupa dikumpulkan pada hari pertama masuk sekolah.

Syarat pendaftaran jalur perpindahan orang tua/wali:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini