1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau efektivitas dan efisiensi pelaksaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Baca juga: Arti Susu Nusantara dalam MPLS, Simak Arti Teka-teki MPLS Lainnya: Sayur Pos, Snack Anak Ayam
Waktu Pelaksanaan MPLS
- MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran
- Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.
Tujuan MPLS:
1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku dan profil orang tua/wali
2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah