5. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
6. Jika terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
Larangan:
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
3. Dilarang bersifat perpeloncoan.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait MPLS