Pada akhirnya, pihak SMAN 1 Kota Serang tidak meloloskan peserta PPDB yang tidak memenuhi syarat.
"Udah kita coret," tegasnya. Najih menambahkan, tujuan dari proses verifikasi guna memastikan kuota jalur afirmasi tepat sasaran.
"Kita ingin afirmasi ini betul-betul terisi dengan benar. Tapi tadi kita lihat ada satu, dia tidak mampu, tidak punya orang tua dan tinggal bersama bibinya, itu akan kita coba ajak sekolah," kata Najih.
Modus Numpang KK
Modus lain orang tua agar bisa memasukan anaknya ke sekolah incaran dengan cara menumpang Kartu Keluarga (KK) ke keluarga lain.
Modus ini ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia mulai, Yogyakarta hingga Banten. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY), Budhi Masturi membenarkan informasi di atas.
Pihaknya menerima laporan adanya data satu rumah terdapat 2 KK. Masing-masing KK terdapat 10 anak dengan status keluarga lain, sehingga ada total 20 anak dalam KK tersebut.
Menurut Budhi, pendaftaran PPDB dengan menumpang KK adalah modus baru di Yogyakarta.
ORI DIY masih bekerja mengungkap modus ini, termasuk apakah ada praktik uang dengan menumpangkan anak ke KK keluarga lain.
"Mereka masuk semua ke sekolah yang dituju, ini kami masih pendalaman lagi," terangnya," ujarnya seperti dikutip TribunJogja.com.
Selain di Yogyakarta, modus serupa juga ditemukan di Banten. Laporan menumpang KK datang dari PPDB 2023 di SMAN 1 Kota Serang, SMAN 1 Tangerang dan SMAN 2 Tangerang.
Baca juga: SD di Solo dan Ponorogo Hanya Dapat 1 Siswa Baru di PPDB 2023, Keluhkan Sistem Zonasi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani menyebut, pihaknya tidak bisa berbuat banyak perihal praktik menumpang KK ini.
"Kalau ada masyarakat yang mengeluh soal sistem zonasi, itu kan basisnya kartu KK. Soal bagaimana kartu KK itu bukan prodak kami, tapi itu instansi lain," katanya, dikutip dari TribunBanten.com.
"Kami enggak bisa masuk ke wilayah itu, yang jelas pada saat dia menggunakan KK maka KK itu basis data jalur zonasi nanti," tambahnya.