Ukuran maksimal file tidak lebih dari 2MB.
Surat keterangan slip/penghasilan orang tua dapat berupa:
- Legger Gaji/Rincian Gaji(Bagi instansi pemerintahan);
- Keterangan penghasilan dari perusahaan (Swasta/BUMN);
- Keterangan dari Desa/kelurahan(Wiraswasta/Tani/Buruh);
- Bagi yang tidak memiliki PBB/Mengontrak/Menumpang, dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan dari kantor kepala desa/kelurahan setempat;
- Terkait Informasi dan Layanan Pembayaran UKT silahkan langsung menghubungi Bagian Keuangan 088905358950 (Whatsapp).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Jalur Mandiri
Baca tanpa iklan