News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR: Rencana Pemerintah Hentikan Anggaran LPDP Tidak Realistis

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menilai penghentian sementara alokasi anggaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan alasan demi memperkuat pengembangan riset tidak realistis

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah berujar wacana pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat. Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ia menilai tidak masuk akal.

Ledia mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurut Ledia, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.

Alokasi anggaran pendidikan, salah satunya digunakan untuk kebutuhan beasiswa, dan alokasi dana abadi riset yang telah ditetapkan secara terpisah.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 disebutkan bahwa LPDP memperoleh mandat untuk mengelola seluruh Dana Abadi di Bidang Pendidikan, yang terdiri dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan.

Selanjutnya, dalam penyaluran dan penerapannya, LPDP bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

"Jika tidak didasarkan pada rencana induk riset nasional, semua (anggaran) akan menjadi sia-sia, mubazir. Ini kan tidak jelas arahnya mau ke mana," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/1/2024).

Ledia juga menengarai, nantinya alokasinya untuk membiayai riset tidak tersusun dengan baik. Karena itu, jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, menjadi tidak realistis.

"Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur," ucap Ledia.

Ia menyampaikan, jika pemerintah ingin menguatkan sektor riset di Indonesia seharusnya bukan mengalihkan anggaran LPDP, melainkan harus menyusun rencana induk riset nasional.

Baca juga: Ditutup 14 Februari, Berikut Syarat Mendaftar Beasiswa Prasejahtera LPDP 2024

Ledia berujar, hal tersebut menjadi krusial karena akan menentukan prioritas program-program riset yang akan diupayakan oleh negara. Diketahui, BRIN belum tuntas menuntaskan tugas tersebut sampai saat ini.

Selain itu, ucap Ledia, sebaiknya pemerintah pusat melalui LPDP untuk membuka formasi beasiswa magister dan doktoral khusus riset yang menjadi prioritas negara. Solusi ini, menurutnya, akan lebih efektif diterapkan dibandingkan mengalihkan sepenuhnya untuk riset.

"Tetapkan (prioritas program) riset yang diperlukan untuk pembangunan. Ikat orang-orang yang mendapatkan beasiswa riset tersebut untuk terus mengabdi pada negara Indonesia, bukan mengabdi pada negara lain," tandasnya.

Baca juga: Alokasi Dana LPDP Disetop, Ketua Komisi X DPR: Harusnya Kuota Penerima yang Diperluas

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait kabar penghentian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk LPDP.

Isu tersebut mencuat usai sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kajian ini tengah dipertimbangkan. Untuk nantinya, dana tersebut dimanfaatkan untuk riset dan pengembangan.

Baca juga: Mengenal Beasiswa Parsial LPDP 2024, Pendaftar Harus Pilih Skema Pendanaan

"Sudah kita tinjau apa harus diteruskan LPDP itu dengan jumlah yang sudah hampir Rp 140 triliun. Jadi mungkin kita setop dulu jadi anggaran pendidikan 20 persen bisa digunakan membenahi riset, alokasi beasiswa dan pendidikan perguruan tinggi bisa ditingkatkan," tutur Muhadjir beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengklarifikasi, pemerintah sudah memiliki alokasi anggaran untuk sektor pendidikan pada APBN 2024.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, dana investasi untuk sektor pendidikan sebesar Rp25 triliun telah disahkan untuk tahun ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini