News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Budi Waseso Curiga Sebagai Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso menyampaikan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia dalam Rakernas 2024 menyatakan sikap meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah untuk menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso (Buwas) menduga Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia dan menghilangkan identitas serta karakter bangsa.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis. Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso usai membuka Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Dalam rakernas yang diikuti pimpinan 34 Kwarda Pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso mengemukakan, semua pimpinan secara aklamasi menolak Permendikbud No.12 Tahun 2024.

Baca juga: Kwarnas Se-Indonesia Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12 yang Tak Wajibkan Ekskul Pramuka

Mereka menandatangi dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri itu.

Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

“Keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan jaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya kegiatan Pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” kata Buwas.

Mantan Dirut Bulog itu pun melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran.

Sehingga pendidikan dan pelatihan maupun pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus kegiatan negatif.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan Proxy war.

Proxywar, adalah suatu situasi dimana terjadi aktor-aktor tetentu yang upaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

"Dalam persepktif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Permendikbud nomor 12 tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar.

Berikut pernyataan sikap 34 kwarda Pramuka dari seluruh provinsi Indonesia:

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan SDM menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, pimpinan Kwarnas dan bersama ketua Kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.

Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela. 

Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Menpora Ajak Diskusi Kemendikbud 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kemendikbud terkait Pramuka yang dicabut dari ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Hal itu disampaikan Menpora Dito usai menghadiri Pelantikan Kepala Staf Angkatan Udara dan Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut Menpora Dito dirinya sudah koordinasi dengan Kemendikbud, dan ada miskomunikasi.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, sepertinya ada miskomunikasi. Tapi intinya adalah Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib menjadikan opsi di dalam sekolah," kata Menpora Dito.

Bahkan Menpora Dito mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang berencana memasukan kegiatan pramuka ke dalam Kurikulum Merdeka.

“Kita berterima kasih kepada Mas Nadim (Mendikbud), bahwa pramuka nanti akan dimasukkan ke dalam kurikuler, dan kedua pramuka akan dimasukkan kedalam kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka," tambah Menpora Dito. 

“Menurut saya masuknya pramuka ke dalam kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka akan memberikan poin tambahan pendidikan kepada mahasiswa. Justru ini akan memperkuat gerakan Pramuka dan akan menaikkan minat anak muda kita ikut Pramuka," ucap Menpora Dito.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo kembali melantik Komjen (Purn.) Budi Waseso alias Buwas sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.

Pelantikan Buwas dan 107 pengurus Kwarnas Pramuka 2023-2028 dilakukan di Istana Negara. Jokowi memimpin langsung pelantikan tersebut.

Dia memulai dengan menanyakan kesediaan Buwas dkk menjalankan UU Gerakan Pramuka. Lalu Jokowi memimpin pembacaan Tri Satya.

“Tri Satya. Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan NKRI, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati darma Pramuka," kata Jokowi diikuti Buwas dkk di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4).

Jokowi yang menjabat Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka pun meresmikan pelantikan. Dia merestui Buwas dan bawahannya memimpin gerakan Pramuka hingga 2028.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, jari ini Jumat, 5 April, saya kukuhkan saudara-saudara sebagai ketua dan anggota pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka," ujarnya.

Sebelumnya, Buwas telah memimpin Kwarnas Pramuka pada 2018-2023. Ia terpilih kembali melalui Musyawarah Nasional XI Pramuka di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, 4 November 2024.

Harus Ada Kajian

Direktur Eksekutif Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik), Dhita Puti Sarasvati mengomentari kebijakan ekstrakurikuler Pramuka yang tak lagi wajib

Menurutnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya berdasarkan kajian.

"Sebenarnya, ada isu lebih penting daripada masalah wajib dan tidak wajibnya Pramuka. Pertama, kebijakan pendidikan baru haruslah berdasarkan kajian mengenai kebijakan-kebijakan sejenis yang terkait," kata Dhita, Kamis (4/4/2024).

Dijelaskannya pada UU No.12 Tahun 2010, Pramuka memang bersifat sukarela. Tetapi peraturan lain yakni  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang di atasnya. 

"Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 sebenarnya hanya menegaskan apa yang telah tertera pada Undang-Undang," kata Dhita.

Ditegaskannya keributan mengenai wajib atau tidak wajibnya pramuka sebenarnya disebabkan adanya ketidaksinkronan antara berbagai undang-undang dan peraturan pendidikan. 

"Perlu upaya untuk mengecek apakah berbagai undang-undang dan peraturan pendidikan yang berlaku saling selaras," jelasnya.

Gerindra Menolak

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membatalkan rencana menghapus ekstrakurikuler wajib pramuka di sekolah-sekolah. 

Menurut Muzani, justru kegiatan ekskul pramuka digalakan sebagai cara pembentukan karakter anak-anak Indonesia. 

Sebab kepanduan dalam pramuka merupakan nilai-nilai yang penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila dan keindonesiaan. 

"Rencana menghapus ekskul pramuka wajib di sekolah-sekolah justru akan mengkis pemahanan kebangsaan, cinta tanah air, dan Pancasila terhadap anak-anak kita di sekolah," kata Muzani kepada wartawan Rabu (3/4/2024).

"Justru ekskul Pramuka harus digalakan dan diperkuat sebagai upaya memupuk kecintaan anak-anak kita kepada Pancasila, Indonesia, dan nasionalisme. Karena peran pramuka itu sudah terbukti dalam membangun identitas karakter anak-anak kita di sekolah yang cinta tanah air," imbuh Muzani. 

Selain itu, menurut Wakil Ketua MPR ini, ekskul Pramuka juga sudah terbukti bisa membangun jati diri anak bangsa yang mandiri. 

Beragam keterampilan seperti berkemah, memasak seadanya, kode morse dan membuat perapian api unggun semua dipelajari dalam ekskul pramuka.

"Jadi menurut saya keputusan untuk menghapus pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah sangat keliru," ujar Muzani. 

Muzani menambahkan, dalam sejarahnya Indonesia juga berusaha untuk menjadikan pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik terhadap proses pembangunan bangsa dan negara. 

"Sehingga kita harus memperkuat pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita yang cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme. Jadi kami menolak rencana Mendikbud dihapus dari ekskul wajib di sekolah," tandas Muzani.

Kebijakan di Luar Nalar

Dosen Psikologi Universitas Paramadina, Muhammad Iqbal mengomentari soal Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka yang tak lagi wajib di sekolah.

Adapun hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 35 Bab V poin h.

Menurutnya kebijakan tersebut sungguh di luar nalar, karena saat ini Indonesia tengah menghadapi krisis kepemimpinan.

"Dan pramuka dapat mencetak calon pemimpin masa depan, para pemimpin bangsa dan dunia usaha ini banyak yang berhasil berkat pramuka. Karena pramuka melatih jiwa patriot, kepemimpinan dan pembentukan karakter," kata Iqbal kepada Tribunnews.com Senin (1/3/2024).

Pramuka kata Iqbal, harusnya tetap diwajibkan karena berdampak positif bagi pembentukan karakter siswa, di tengah gempuran teknologi informasi dan media sosial.

Menurutnya itu semua membuat siswa jadi anti sosial. Dan pramuka harusnya diperkuat bukan malah mereduksi menjadi kegiatan ekstra kurikuler yang tidak wajib.

"Jiwa dan ketrampilan memimpin sangat diperlukan dalam menghadapi Indonesia emas 2045. Kebijakan mas Menteri sungguh bertentangan dengan visi bangsa menghadapi Indonesia emas dan ini tentu saja akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia," jelasnya.

Iqbal menegaskan bahwa pramuka memiliki program yang sangat penting membentuk karakter yang tangguh dan menumbuhkan semangat nasionalisme. Generasi Z sekarang menurutnya punya masalah dengan interaksi sosial dan pramuka menjadi wadah yang tepat.

"Harus pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut, karena akan berdampak kepada kualitas sumber daya Indonesia masa depan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini