News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Merdeka Mengajar

Cara Penilaian Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah sebagai Penilai di Platform Merdeka Mengajar

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tutorial cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

8. Pilih salah satu guru yang hendak dinilai lalu klik "Nilai".

9. Untuk menilai Perilaku Kerja berdasarkan perilaku guru selama satu semester ke belakang, kepala sekolah pilih "Nilai' nilai pada kolom Perilaku Kerja.

10. Periksa pilihan indikator dan perwujudan guru serta memberikan nilai sesuai pantauan dan pertimbangannya.

11. Jika sudah paham, centang pernyataan yang ada dan pilih "Lanjut".

12. Selanjutnya, kepala sekolah akan melihat tabel penilaian untuk 7 aspek Perilaku Kerja, yaitu:

  • Berorientasi pada Pelayanan
  • Akuntabel
  • Kompeten
  • Harmonis
  • Kerja Loyal
  • Adaptif
  • Kolaboratif

13. Kepala sekolah dapat memberikan nilai pada setiap aspek dengan meng-klik kolom Perwujudan dan Dampak sembari mengingat lagi kinerja guru selama satu semester.

14. Setelah selesai memberikan nilai, kepala sekolah dapat meng-klik "Kumpulkan".

Pastikan penilaian sudah tepat, sebab nilai tidak dapat diubah lagi setelah dikumpulkan.

Namun jika belum yakin atau ingin melanjutkan penilaian di lain waktu, klik "Simpan draf".

15. Setelah memilih "Kumpulkan' maka centang bagian pernyataan yang keluar.

Tahap 2: Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Cara penilaian kinerja guru untuk kepala sekolah sebagai penilai di Platform Merdeka Mengajar (PMM), Tahap 2: Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Setelah menilai Perilaku Kerja guru hingga tuntas, kepala sekolah dapat melanjutkan ke tahapan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen.

1. Pada kolom Kelengkapan Dokumen, pilih "Periksa."

2. Poin dan kelengkapan dokumen tidak berpengaruh langsung ke Predikat Kinerja.

Jika poin belum memenuhi ekspektasi dan dokumen tidak lengkap, Predikat Kinerja tetap dapat ditentukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini