Terdiri dari:
- Domisili terdekat: 8 persen
- Anak guru atau tenaga kependidikan: 2 persen
2. Jalur Afirmasi: maksimal 15 persen
Jumlah tersebut terbagi untuk:
- Siswa miskin: 10 persen
- Anak tidak sekolah: 2 persen
- Anak panti: 3 persen
3. Jalur Prestasi: minimal 75 persen
Daya Tampung Siswa
1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan semi boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.
2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
3. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
- SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masingmasing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
- SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masingmasing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
4. Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis yang telah ditentukan, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Jadwal PPDB Jateng 2024 Pendaftaran SMA dan SMK Negeri, Catat Tanggal Pentingnya
Tata Cara Daftar PPDB Jateng 2024
- Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
- Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan tersebut di atas.
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Jadwal PPDB Jateng 2024
- Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas: 11 - 24 Juni 2024
- Aktivasi Akun: 11 - 24 Juni 2024
- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan: 24 - 27 Juni 2024
- Masa Tenang: 28 - 30 Juni 2024
- Pengumuman Hasil: 1 Juli 2024
- Daftar Ulang: 3 - 12 Juli 2024
- Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024
- Daftar Ulang bagi CPD Cadangan: 16 - 17 Juli 2024
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 22 Juli 2024
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)