Kemudian, apabila terdapat kesamaan bobot jarak, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dulu melalui sistem PPDB online.
Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang.
Baca juga: PPDB Batam 2024 Jenjang SMP: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.
Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang.
Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.
Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi Kelurahan
- Pendaftaran: 3 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 5 Juni 2024 pukul 23:59
- Verifikasi: 3 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 5 Juni 2024 pukul 23:59
- Pengumuman: 6 Juni 2024 pukul 00:01
- Daftar Ulang: 6 Juni 2024 pukul 12:00 hingga 7 Juni 2024 pukul 23:59
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)