2. Biaya Pendidikan UKT berdasarkan Keputusan Menteri Agama;
3. Besaran biaya pendidikan sesuai UKT dan biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had akan ditetapkan melalui keputusan Rektor setelah verifikasi data;
4. Peserta yang dinyatakan lulus dan tidak memenuhi ketentuan diatas dianggap mengundurkan diri;
5. Pembayaran biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan Ma’had serta biaya UKT dilaksanakan pada tanggal 23 Juli - 1 Agustus 2024 melalui bank BRI, BRI Syariah, BTN, BTN Syariah, BNI, Bank Mandiri, Bank Syari`ah Indonesia di seluruh Indonesia dengan cara menuliskan: NOMOR TES, NAMA, REGISTRASI UIN MALIKI MALANG.
Contoh: 42000xxxxxxDaud Ahmad Muhammad Registrasi UIN Maliki Malang
6. Mencetak Kartu Masuk Ma’had.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil UMPTKIN 2024, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Daftar Ulang
Dokumen Daftar Ulang yang Harus Disiapkan
Peserta yang dinyatakan diterima wajib menyerahkan kelengkapan/dokumen daftar ulang/validasi secara online melalui laman https://verifikasi.uin-malang.ac.id/portal UIN Maliki Malang pada tanggal 23 Juli - 1 Agustus 2024 dengan mengupload dokumen sebagai berikut:
1. Bukti pembayaran dari bank baik biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan Ma’had dan biaya UKT;
2. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani Kepala Sekolah;
3. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepala Sekolah/Madrasah;
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
5. Surat Keterangan Bebas Napza dari Rumah Sakit Pemerintah atau BNN;
6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter untuk calon mahasiswa yang memilih Program Studi pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, dan Fakultas Sains dan Teknologi;
7. Menyerahkan Kartu peserta UM-PTKIN Tahun 2024;