News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes RI Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit, Ini Persyaratannya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). 

Usia maksimal 35 tahun

Memiliki akun SATUSEHAT SDMK

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS

Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” lanjut drg. Arianti.

Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. 

Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini