Kehadirannya bertujuan untuk memberikan gambaran nyata mengenai capaian akademik peserta didik.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadirannya dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid agar perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Ia juga menjelaskan bahwa pada jenjang SD dan SMP, TKA akan diselaraskan dengan Asesmen Nasional (AN), dengan pendekatan penilaian yang disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik.
TKA sebagai Instrumen Diagnostik Pendidikan
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA dirancang memiliki tiga fungsi utama, yaitu assessment of learning untuk memotret capaian belajar, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, serta assessment as learning yang menjadi bagian dari sistem penilaian pendidikan secara menyeluruh.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin, menyampaikan bahwa TKA berfungsi sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kemampuan akademik murid secara lebih adil, kontekstual, dan berkelanjutan.
“Data TKA menjadi titik awal untuk perbaikan, bukan titik akhir. Hasilnya akan digunakan untuk memperkuat pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar,” kata Toni.
Melalui pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026, pemerintah berharap fondasi pembelajaran peserta didik dapat diperkuat sejak dini dan peningkatan mutu pendidikan dapat dilakukan secara sistemik.
Pemanfaatan Hasil dan Antisipasi Kendala Teknis
Toni juga menegaskan bahwa hasil TKA jenjang SD dan SMP akan dimanfaatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur prestasi.
Meski demikian, besaran pemanfaatan nilai TKA diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
“Pengaturan porsinya ada di daerah. Secara regulasi tidak berubah, sehingga pemda dapat menyesuaikan dengan kebijakan lokal,” jelasnya, dikutip dari menpan.go.id.
Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, BSKAP telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi potensi kendala teknis, seperti gangguan listrik dan jaringan internet akibat cuaca ekstrem.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pelaksanaan ujian susulan bagi satuan pendidikan yang mengalami hambatan.
Selain itu, BSKAP juga melakukan evaluasi terhadap durasi pengerjaan soal.
Untuk jenjang SD dan SMP, waktu pengerjaan diperpanjang dengan tingkat kesulitan soal yang telah melalui proses uji coba.
“Hasil asesmen dapat dipetakan per wilayah melalui dasbor, bukan untuk pemeringkatan, tetapi untuk melihat kondisi riil kompetensi dan menjadi dasar perbaikan pembelajaran,” pungkas Toni.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Tes Kemampuan Akademik
Baca tanpa iklan