News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KASN: Temuan Pelanggaran Netralitas ASN, Peringatan untuk Ajang Pilkada 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengatakan temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi peringatan ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di penyelenggaraan Pilkada 2020. KASN mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

"Alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi," ujar Agus, di acara kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Baca: Jokowi Minta Laporan Kepala Daerah Soal Kerawanan dan Keamanan Pilkada 2020

Untuk itu, dia meminta, penyelenggara pilkada, pemerintah, dan stakeholder terkait memastikan kontestasi pesta demokrasi rakyat tidak ada pengerahan atau mobilisasi ASN.

"ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik harga mati," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 344 dari 456 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah direkomendasikan penjatuhan sanksi.

Dari jumlah itu, 189 ASN diantaranya telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Artinya dari 456 ASN yang dilaporkan, baru 54,9 persen ASN yang dikenai sanksi.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengatakan modus operandi yang dilakukan ASN melanggar netralitas itu beraneka ragam.

Menurut dia, berada di urutan modus pelanggaran tertinggi, yaitu pertama, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepada daerah sebesar 21,5 persen.

Kedua, terdapat ASN yang ikut melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial mencapai 21,3 persen.

Ketiga, ASN mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon sebanyak 13,6 persen.

“Memasang spanduk baliho 11,6 persen dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon 11 persen,” ujar Agus, pada saat membuka kegiatan kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Untuk kategori subjek hukum, kata dia, yang melakukan pelanggaran diklasifikasi sebagai jabatan pimpinan tinggi sebesar 27,6 persen, jabatan fungsional 25,4 persen, jabatan administrator 14,3 persen, jabatan pelaksana 12,7 persen dan jabatan kepala wilatah seperti Camat dan Lurah mencapai 9 persen.

Sedangkan untuk kategori daerah, 10 wilayah paling banyak melakukan pelanggaran netralitas tersebar di Kabupaten Purbalingga, Wakatobi, Sumbawa, Provinsi NTT, Kabupaten Muna Barat, Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Sukoharjo dan Buton Utara.

Sebagai upaya mengantisipasi ASN tidak netral, dia mengimbau, seluruh ASN di Indonesia membangun kesadaran dan kemauan yang berkenaan dengan etika dan perilaku parsialitas pada ASN.

“Tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini