News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Orient Riwu Kore Batal Jadi Bupati Sabu Raijua, Pemungutan Suara Ulang Segera Digelar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

Dari hasil pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, MK memastikan Orient masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Hal itu diputuskan dalam pembacaan sidang putusan perkara 135/ PHP.BUP-XIX/2021 yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba dalam Pilkada Sabu Raijua.

Dalam gugatan itu, pemohon menganggap pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) cacat formil mulai dari proses pendaftaran.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi paslon Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK mengatakan status Orient sejak 2007 adalah warga negara AS.

Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS.

Jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, sehingga saat Orient mempunyai paspor AS, saat itu pula secara otomatis status WNI tidak berlaku.

Selain itu mengacu pada pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati mengharuskan berstatus WNI. Sehingga pencalonan Orient tidak dapat diterima.

MK menganggap Orient tidak jujur terhadap status kewarganegaraannya selama ini.

"Status Orient sebagai calon bupati nomor urut dua harus dinyatakan batal demi hukum," kata Anwar.

Dengan gugurnya Orient, MK mengatakan pendampingnya, Thobias Uly juga ikut gugur.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu merupakan satu kesatuan.

Namun demikian, MK mengatakan gugurnya Orient tidak otomatis pasangan bupati dan wakil bupati yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua, menang.

Baca juga: Orient Riwu Kore Didiskualifikasi, KPU Segera Eksekusi Putusan MK soal PSU Pilkada Sabu Raijua

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini